Kerjasama developer dengan bank hampir tidak bisa dilepaskan, terlebih bagi developer yang mengerjakan proyek perumahan, karena salah satu sistem penjualan perumahan adalah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Untuk dapat menjalin kerjasama dengan pihak bank tentu saja butuh sejumlah persyaratan yang harus disertakan bersamaan dengan pengajuan proposal kerjasama.
Inilah beberapa persyaratan yang harus disertakan saat mengajukan proposal kerjasama dengan pihak bank.
Surat Permohonan Kerjasama
Surat permohonan berisi permintaan kerja sama yang meliputi maksud dan tujuan dari kerjasama yang dilakukan oleh kedua belah pihak, berikut keuntungan yang bisa diperoleh oleh masing-masing pihak.
Surat Permohonan harus ditulis sesingkat dan sepadat mungkin dengan memperhatikan tata bahasa dan menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan serta fokus pada tujuan utama dari pengajuan proposal kerjasama sehingga tidak terkesan bertele-tele.
Company Profile
Dalam kerjasama antara developer dengan bank, masing-masing pihak tentunya harus saling mengenal dan tahu detail dari perusahaan yang akan diajak bekerjasama.
Karena pihak developer yang mengajukan permintaan kerjasama, sudah barang tentu pihak developer dianggap sudah mengenal pihak perbankan yang akan diajak bekerjasama.
Sehingga yang harus dilakukan developer adalah memperkenalkan diri kepada pihak bank lewat company profile.
Dalam company profile tersebut harus dijelaskan tentang keberadaan perusahaan secara umum, sejarah singkat perusahaan, struktur organisasi, kapasitas perusahaan, pengalaman profesional, produk dan kualitas produk, infrastruktur dan sumber daya, serta berbagai data yang terkait dengan finansial dan permodalan perusahaan.
Dokumen Legalitas Perusahaan
Beberapa bentuk dokumen legalitas perusahaan diantaranya adalah Akta Pendirian Perusahaan, SIUP, SKDU, TDP dan identitas dari pengurus serta pemegang saham perusahaan dalam bentuk KTP serta NPWP.
Dokumen legalitas perusahaan ini perlu disertakan untuk meyakinkan pihak perbankan bahwa perusahaan yang dijalankan oleh developer merupakan perusahaan yang telah memenuhi sejumlah prosedur sebagaimana ketetapan dari pemerintah sehingga dalam menjalankan usaha dilindungi oleh undang-undang karena telah dinyatakan sah secara hukum.
Dokumen legalitas perusahaan dibutuhkan, karena pihak bank tidak akan bersedia menjalin kerjasama dengan perusahaan manapun yang statusnya masih ilegal.
Sebab, selain dalam menjalankan aktifitasnya tidak mendapat perlindungan payung hukum, jika terjadi sesuatu yang tidak diharapkan dari bisnis yang dijalankan perusahaan ilegal, maka pihak bank juga sulit untuk dapat menarik kembali investasi yang telah ditanamkan.
Dokumen Legaitas Proyek
Tidak cukup hanya dengan dokumen legalitas perusahaan, proposal kerjasama developer dan bank juga harus menyertakan dokumen legalitas proyek yang meliputi sertifikat induk dan sertifikat pecahan, site plan, IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) Induk dan Pecahan, Ijin Lokasi, dan perijinan lainnya.
Dokumen Legalitas Proyek perlu disertakan, karena sebuah perusahaan legal tidak menutup kemungkinan melakukan perbuatan yang curang dengan mengerjakan proyek-proyek ilegal.
Untuk mengantisipasi kemungkinan buruk yang terjadi di lapangan, pihak bank tidak mau mengambil risiko, sehingga salah satu syarat yang wajib disertakan dalam proposal kerjasama adalah Dokumen Legalitas Proyek.
Brosur dan Pricelist
Persyaratan wajib lainnya yang juga harus disertakan dalam pengajuan proposal kerjasama adalah brosur dan daftar harga atau pricelist dari produk yang dihasilkan pihak developer.
Melalui brosur yang merupakan sarana informasi dan promosi untuk memasarkan produk, pihak bank akan dapat memperkirakan nilai proyek dan melihat sejauh mana keseriusan pihak developer dalam menangani proyek dan memperkirakan seberapa besar daya serap pasar terhadap properti yang ditawarkan.
Demikian beberapa persyaratan yang harus dilampirkan dalam proposal kerjasama developer dengan bank agar kerjasama tersebut dapat disetujui oleh pihak bank.
Ini hanya secara garis besar, untuk kasus tertentu mungkin saja bank meminta persyaratan yang sesuai dengan kebijakan masing-masing bank.
No comments:
Post a Comment