1. AMDAL
Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan kegiatan di Indonesia.
AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan kegiatan.
Pentingnya Amdal untuk sebuah recana perumahan yang akan dibangun adalah untuk menjamin tidak adanya gangguan lingkungan setelah dibangunnya proyek perumahan.
Oleh karena itu dalam dokumen Amdal diwajibkan mencantumkan saran dan pendapat dari masyarakat yang akan terkena dampak karena pembangunan perumahan.
Sehingga apabila masyarakat menilai bahwa pembangunan proyek perumahan akan berdampak buruk terhadap lingkungan maka masyarakat boleh saja mengajukan keberatannya. Dimana keberatan masyarakat ini akan menjadi pertimbangan dalam pengesahan dokumen Amdal.
Dokumen Amdal disusun oleh konsultan Amdal yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal.
Jika suatu rencana perumahan tidak mewajibkan pembuatan Amdal maka perumahan tersebut diwajibkan pembuatan dokumen UKL-UPL.
2. UKL-UPL
UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan kegiatan.
Setiap kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal wajib memiliki UKL-UPL. Dimana jenis kegiatan yang diwajibkan memiliki UKL-UPL ini ditentukan oleh Gubernur atau bupati/walikota.
Selanjutnya kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
No comments:
Post a Comment