Mau Bikin Casing HP Keren Klik Gambar



Ini Dia Perijinan yang Perumahan yang Dihilangkan, Digabung dan Dipercepat




Dengan adanya Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII tentang Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), pemerintah menyederhanakan perijinanuntuk pembangunan perumahan bagi MBR.
Penyederhanaan tersebut menyebabkan terpangkasnya jumlah perijinan yang sebelumnya 33 jenis perijinan dan rekomendasi menjadi 11 saja.
Penyederhanaan ini ada yang dilakukan dengan penghapusan, ada yang digabungkan dan ada juga perijinan yang dipercepat. Berikut daftar lengkap perijinan yang dihapuskan, digabungkan dan dipercepat:

A. Perijinan yang dihilangkan:

  1. Ijin lokasi (biasanya membutuhkan waktu 60 hari kerja).
  2. Rekomendasi peil banjir (30-60 hari kerja).
  3. Persetujuan gambar masterplan (7 hari)
  4. Permohonan pengesahan siteplan (5-7 hari)
  5. Persetujuan dan pengesahan gambar siteplan (5-7 hari)
  6. Izin cut and fill (5 hari)
  7. Analisa mengenai dampak lingkungan (amdal) (30 hari).

B. Perizinan yang digabungkan: 

  1. Proposal pengembang yang dilampiri sertifikat tanah, bukti bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir dengan surat pernyataan tidak sengketa yang dilampiri dengan dengan peta rincikan tanah/blok plan desa jika tanah belum bersertifikat.
  2. Izin Pemanfaatan Tanah (IPT)/Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR) digabung dengan tahap pengecekan kesesuaian Rencana Umum Tata Ruang (RUTR)/Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Wilayah dan Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah,
  3. Pengesahan siteplan diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), untuk luas lahan hingga 5 hektare.
  4. Pengesahan siteplan dengan SPPL, rekomendasi pemadam kebakaran, dan retribusi penyediaan lahan pemakaman untuk luas lahan hingga 5 hektare.

C. Perijinan yang dipercepat:

  1. Surat pelepasan hak atas tanah dari pemilik tanah kepada pengembang (dari 15 menjadi 3 hari kerja).
  2. Pengukuran dan pembuatan peta bidang (dari 90 menjadi 14 hari).
  3. Penerbitan IMB induk dan pemecahan IMB (dari 30 menjadi 3 hari).
  4. Evaluasi dan penerbitan SK penetapan hak atas tanah (dari 213 menjadi 3 hari)
  5. Penerbitan sertifikat induk HBG atas nama pengembang (dari 90 menjadi 3 hari).
  6. Penerbitan PBB induk dalam rangka SHGB induk (dari 5 menjadi 1 hari).
  7. Pemecahan sertifikat atas nama pengembang (dari 120 menjadi 5 hari).
  8. Pemecahan PBB atas nama konsumen (dari 30 menjadi 3 hari).
Setelah penyederhanaan perijinan, waktu yang dibutuhkan untuk mengurus perijinan berkurang dari awalnya sekitar 769-981 hari menjadi 44 hari saja. Tidak hanya itu penyederhanaan perijinan juga memangkas biaya pengurusan perijinan sampai 70%.
Setelah dikeluarkannya paket kebijakan ekonomi ini, diharapkan ada payung hukum yang jelas tentang pelaksanaannya, sehingga tidak menimbulkan keraguan pada penerapan peraturan di daerah.
Payung hukum bisa dalam bentuk peraturan pemerintah, dan kemudian masing-masing daerah membuat peraturan daerah tersendiri. Tanpa adanya payung hukum maka pelaksanaan PKE ini tidak akan efektif.
Semua penyederhanaan perijinan ini berlaku untuk perumahan bagi MBR dengan luas lahan maksimal 5 hektare (50.000 meter persegi).
Untuk perumahan dengan kawasan yang lebih luas dari 5 ha belum ada langkah penyederhanaan perijinan, masih seperti sebelumnya, baik jumlah perijinan dan jangka waktu pelaksanaannya.
Pun begitu dengan perumahan untuk kalangan menengah ke atas, perijinannya juga belum ada perubahan. Perumahan untuk masyarakat menengah ke atas ditandai dengan harga produknya lebih tinggi dari harga batasan perumahan subsidi.
Share:

No comments:

Post a Comment