Dalam hal kredit, Perjanjian Kredit (PK)merupakan acuan bersama antara kreditur dan debitur, dimana dalam PK tersebut dicantumkan hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk sanksi jika debitur wanprestasi atau cidera janji.
Wanprestasi-nya debitur adalah dia tidak sanggup memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan atau melunasi hutangnya.
Tak ketinggalan dalam PK dijabarkan apa saja langkah-langkah yang akan diambil oleh bank jika debitur wanprestasi.
Solusi yang biasa dicantumkan dalam PK adalah, jika debitur wanprestasi maka kreditur akan memberi waktu kepada debitur untuk melunasi hutang-hutangnya sampai beberapa lama waktu toleransi.
Teknisnya adalah kreditur memberikan Surat Peringatan (SP) kepada debitur sampai beberapa kali.
Dalam SP tersebut terdapat peringatan dan pemaksaan agar si debitur melunasi hutangnya sesuai dengan yang telah diperjanjikan dalam PK. Dalam banyak kasus pada umumnya solusi yang ditawarkan oleh kreditur adalah dengan menjual jaminannya secara mandiri terlebih dahulu.
Artinya debitur dipersilahkan menjual jaminan tersebut tanpa campur tangan kreditur, namun tetap dalam koridor koordinasi dengan bank, karena keperluan kreditur hanyalah piutangnya tertagih dan terhindar dari kerugian atau kredit macet (Non Performing Loan, NPL).
Jika segala upaya penagihan hutang tidak berhasil maka bank akan melakukan upaya terakhir yaitu dengan penjualan melalui lelang yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dimana lelang ini merupakan amanat dari UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan. Dalam pelaksanaannya proses lelang bisa dilakukan oleh balai lelang swasta yang bekerjasama dengan kreditur dan KPKNL.
No comments:
Post a Comment