Mau Bikin Casing HP Keren Klik Gambar



Skema Kerjasama Pembangunan Perumahan



Marcvila, Jakarta - Sifat lahan atau tanah yang tidak dapat diperbarui membuat harga aset yang satu ini tidak pernah turun, bahkan dengan pesatnya peningkatan jumlah penduduk dan meningkatnya kebutuhan akan hunian membuat harga properti dari waktu ke waktu semakin melambung tinggi, terutama kawasan hunian seperti perumahan.
Hal itulah yang membuat bisnis properti menjadi tambang uang bagi sejumlah orang, mulai dari pemilik lahan, pialang tanah, developer sampai dengan investor.
Cara mereka menghasilkan uang dari bisnis properti bisa dilakukan sendiri-sendiri maupun dengan melakukan kerjasama pembangunan perumahan.

Skema Kerjasama Pembangunan Perumahan yang Lazim Dilakukan

Untuk menjalankan bisnis properti, sebenarnya bisa dilakukan sendiri, tentunya jika sumber daya yang dimiliki semuanya tersedia secara lengkap dan memenuhi syarat sebagaimana yang dibutuhkan.

Namun untuk dapat memenuhi segalanya, rasanya sulit mengingat segala sesuatu yang dibutuhkan dalam bisnis ini terbilang kompleks, sehingga dibutuhkan kerjasama dengan pihak-pihak lain.
Terlebih lagi, lewat kerjasama dengan pihak lain, membuat risiko yang harus ditanggung menjadi berkurang.
Tidak ada ketentuan yang pasti, berapa banyak pihak yang harus dilibatkan dalam kerjasama pembangunan properti.
Namun yang jelas dengan semakin banyaknya pihak yang terlibat akan membuat  risiko yang harus ditanggung masing-masing pihak semakin kecil.
Sebagai konsekuensinya, keuntungan yang diperoleh masing-masing pihak juga lebih sedikit karena keuntungan yang diperoleh akan dibagi banyak pihak.
Pada umumnya kerjasama ini hanya melibatkan 2 – 3 pihak. Pertama adalah developer atau pengembang dan kedua adalah pemilik lahan. Jika ternyata proyek membutuhkan dana besar dan tidak mampu ditanggung oleh dana internal perusahaan pengembang, maka ikut dilibatkan pula investor guna membantu sektor pendanaan.
Motor dari kerjasama ini adalah developer karena dialah yang memiliki inisiatif untuk membangun proyek properti dalam hal ini perumahan.
Dengan inisiatifnya itulah dia mencari lahan untuk didirikan bangunan. Setelah menemukan lahan yang dibutuhkan, barulah dilakukan kerjasama dengan pemilik lahan dalam bentuk pembelian tanah.
Jika sistem pembayaran dalam jual beli tanah dilakukan secara tunai, maka begitu selesai pembayaran dan balik nama kepemilikan, maka berakhir pula kerjasama antar kedua belah pihak.
Namun jika menggunakan sistem pembayaran lain yang membuat pemilik lahan tidak seketika itu menerima pembayaran tanah yang menjadi haknya, maka kerjasama masih akan terus berlanjut, hingga harga tanah terbayar secara keseluruhan.
Kerjasama membangun perumahan dengan penyandang dana atau investor hanya dilakukan jika keuangan internal perusahaan developer tidak cukup untuk membiayai proyek yang akan digarap, dan pada umumnya adalah proyek-proyek berskala besar yang padat karya dan juga padat modal.
Namun tidak menutup kemungkinan untuk proyek-proyek skala kecil memerlukan bantuan modal dari investor. Untuk proyek-proyek kecil investor yang ditujupun adalah investor perorangan yang memiliki uang kisaran di bawah 5 milyar.
Selain dengan mengundang investor untuk membiayai proyek ada banyak cara yang bisa dilakukan oleh developer salah satunya dengan membangun beberapa unit rumah saja untuk kemudian dijual kepada konsumen.
Uang pembayaran konsumen itulah yang kemudian digunakan untuk meneruskan proyek hingga seluruh rumah dapat diselesaikan. Selain cara tersebut masih ada sejumlah cara lain untuk menyiasati keterbatasan dana internal perusahaan.

Sistem Bagi Hasil Pembangunan Perumahan



Sistem bagi hasil dari keuntungan pembangunan perumahan tergantung besar kecilnya peran dari masing-masing pihak.
Tentu saja peran terbesar adalah pihak developer yang menjadi inisiator sekaligus pemegang kendali bisnis dan juga harus menanggung risiko paling besar.
Kedua adalah pemilik lahan jika proses jual beli tanah tidak dilakukan secara tunai dan ketiga adalah pihak investor.
Dengan mempertimbangkan besarnya peran masing-masing serta risiko yang harus ditanggung masing-masing pihak, persentase pembagian keuntungan biasanya sebesar 50-60% untuk investor, 30-50% untuk pengembang dan sisanya untuk pemilik lahan.
Persentase pembagian keuntungan tersebut sifatnya tidak mutlak, dalam arti tergantung dari kesepakatan bersama dan dipengaruhi oleh kondisi lapangan.
Share:

No comments:

Post a Comment