Pertanyaan tersebut menarik untuk dibahas terutama bagi anda yang berprofesi sebagai pengusaha atau wiraswasta yang tidak terlepas dari kebutuhan modal untuk kemajuan dan perkembangan bisnis.
Berbagai cara bisa dilakukan untuk menambah modal usaha, pada prakteknya yang lebih sering dilakukan adalah meminjam kepada lembaga keuangan atau bank.
Untuk meminjam uang ke bank tentu diperlukan jaminan, bisa berupa benda tidak bergerak seperti mobil dan benda-benda lain yang bernilai dalam pandangan bank, bisa juga atau lebih disukai berupa benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan.
Tapi banyak yang tidak mengetahui bahwa bank memberikan pinjaman kepada debitur-nya lebih berdasarkan keyakinannya bahwa si debitur akan mampu melunasi hutangnya. Karena kepentingan bank bukan terhadap jaminan tapi terhadap kemampuan bayar si penghutang.
Bank sangat menyukai jaminan berupa tanah dan bangunan karena nilai tanah dan bangunan tersebut biasanya selalu naik tiap tahun dan tanah dan bangunan tersebut tidak akan pernah dicuri pencuri dan tidak akan berpindah kemana-mana.. hehehe.
Sehingga bank dengan mudah dapat menjual jaminan tersebut dengan harga yang bagus bila si debitur wanprestasi.
Bagaimana jika sang debitur tidak memiliki lagi jaminan yang lain, sementara jaminan yang dia punya sudah dipasang hak tanggungan atau dalam bahasa yang sederhana dikatakan bahwa objek miliknya sekarang ini masih menjadi jaminan terhadap hutangnya yang lama.
Dimana hutangnya yang lama ini belum lunas, tentu saja sertifikatnya masih berada di kreditur dan dalam buku tanah objeknya masih tercatat adanya hak tanggungan. Bagaimana jalan keluarnya?
Hak tanggungan peringkat 2 dan peringkat selanjutnya
Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah atau lebih dikenal dengan UUHT dikatakan bahwa suatu objek hak tanggungan bisa dibebankan lebih dari satu peringkat hak tanggungan.
Artinya kita bisa meminjam pitih lagi ke bank dengan jaminan yang sama walaupun hutang yang lama belum lunas. Proses ini dinamakan hak tanggunagan peringkat 2, bisa ditambah dengan peringkat 3 dan peringkat-peringkat selanjutnya.
Syarat yang pasti bagi kita untuk mendapatkan hutang lagi dengan jaminan yang sama adalah bank menyetujuinya. Bank memberikan persetujuan berdasarkan appraisal nilai jaminan, apakah nilai jaminan ini masih layak untuk ditambah jumlah hutang?
Satu lagi yang tidak kalah penting adalah riwayat pembayaran anda terhadap hutang peringkat 1, jika riwayat pembayaran anda track record-nya bagus, maka besar kemungkinan anda tidak akan kesulitan dalam menambah jumlah pinjaman.
Toh anda sudah kenal dengan bankir anda dan bankir anda pun sudah mengenal anda. Dan jika rekam jejak anda jelek dalam membayar hutang maka bisa dipastikan anda akan kesulitan menambah hutang peringkat selanjutnya.
Sifat baiknya adalah bahwa hak tanggungan tiap peringkat berdiri sendiri atau bersifat individualiteit, yang mengandung pengertian bahwa hutang yang dijamin dengan hak tanggungan peringkat 1 tidak ada hubungannya dengan peringkat 2, masing-masing memiliki sifat dan term-nya sendiri walaupun jaminannya sama.
Dalam hal me-roya pun (menghapus hak tanggungan) bisa dilakukan secara partial, tidak harus diroya pada saat seluruh hutang lunas. Jika hak tanggungan peringkat 1 sudah lunas bisa dilakukan roya terhadap hak tanggungan peringkat 1 begitu selanjutnya.
No comments:
Post a Comment