Setelah ijin proyek didapatkan, Anda sudah boleh memasarkan. Dan seiring dengan pemasaran, sebaiknya Anda mulai membangun proyek.
Pembangunan bisa dimulai dengan membangun prasaranan dan sarana, seperti pagar keliling, membentuk badan jalan, dan lain-lain.
Pekerjaan ini bisa Anda kerjakan sendiri atau dengan menyerahkan pengerjaannya ke kontraktor khusus. Dengan mengerjakan sendiri maka mungkin saja biaya yang Anda butuhkan menjadi lebih kecil karena tidak ada kelebihan uang yang terbuang yang jika dengan cara menyerahkan ke kontraktor, merupakan keuntungan kontraktor.
Dengan mengerjakan sendiri Anda mempunyai kontrol penuh terhadap pekerjaan. Baik terhadap mutu material, schedule kerja dan lain-lain.
Tetapi kelemahannya jika Anda mengerjakan sendiri adalah Anda butuh waktu tersendiri untuk melakukannya. Karena segala detil-detil pekerjaan seperti membeli material, mengawasi tukang yang sedang bekerja adalah pekerjaan Anda.
Tetapi dengan menyerahkan ke kontraktor khusus, Anda punya kelebihan waktu karena Anda tidak perlu mengurus detil pengerjaannya. Semua urusan pembangunan ditangani oleh kontraktor. Mulai dari membeli material, mengatur tukang dan proses pengerjaan sehari-hari.
Lalu cara Anda mengotrol mutu pekerjaan bagaimana? Anda harus memiliki detil pekerjaan, baik dari sisi material, proses pengerjaan dan waktu pelaksanaan. Semuanya dicantumkan dalam Surat Perintah Kerja (SPK).
SPK inilah yang menjadi panduan kerja antara Anda dan kontraktor. SPK harus harus dibuat sejelas mungkin. Tidak boleh multitafsir.
Detil-detil pekerjaan, seperti gambar-gambar harus dilampirkan pada SPK tersebut.
Kenapa SPK ini penting?
Karena SPK inilah sebagai rujukan dasar pekerjaan. SPK ini jugalah yang menjadi undang-undang bagi penandatangan-nya.
Segala yang ada dalam SPK harus dipatuhi oleh para pihak.
Bagaimana jika ada pihak yang tidak mematuhi isi SPK? Ada pihak yang tidak memenuhi prestasi seperti disyaratkan?
Nah, inilah yang dinamakan wanprestasi. Sanksinya apa? Harus dilihat lagi isi SPK itu sendiri.
Oleh karena itu isi SPK harus juga mencantumkan sanksi-sanksi jika ada salah satu pihak wanprestasi. Jadi tidak perlu mencari sanksi dari luar.
Sampai di sini paham ya maksudnya?
SPK berfungsi untuk memuat detil hak dan kwajiban para pihak. Pemberi kerja dan penerima kerja. Pemberi kerja adalah Anda sebagai developer dan penerima kerja adalah kontraktor.
Dan yang tidak boleh lupa adalah SPK juga memuat sanksi-sanksi jika ada pihak yang cidera janji. SPK akan memiliki sifat memaksa jika ada pasal sanksi.
Banyak sekali saya menerima pertanyaan, “Pak, kontraktor saya membuat pondasi pagar hanya 40 cm padahal dalam perjanjian kedalamannya adalah 60 cm, bagaimana ini pak?”
Untuk pertanyaan seperti ini saya hanya menjawab, lihat SPK-nya. Gimana detil kerjanya, jika tidak dipenuhi apa resikonya.
No comments:
Post a Comment