Langkah pertama yang harus Anda lakukan untuk menjadi developer properti adalah mendirikan badan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT).
Akta pendirian PT dibuat di hadapan Notaris, demikian juga pengurusan PT sampai terbitnya Surat Keputusan Perseroan Terbatas (SK PT) tentang pengesahan badan hukum perseroan juga bisa dilakukan oleh Notaris yang sama.
Dan biasanya Notaris juga bersedia mengurus legalitas perusahaan lainnya, seperti mengurus surat keterangan domisili perseroan, mengurus Nomor Pokok Wajip Pajak (NPWP), tanda daftar perusahaan dan lain-lain.
Jika Anda belum pernah mendirikan PT jangan terlalu difikirkan langkah ini, cukup datang saja ke kantor Notaris dan selanjutnya Notarislah yang akan membantu Anda sampai seluruh perijinan PT Anda selesai.
Mendirikan PT tidak Perlu Modal Besar
Kenyataannya, bagi sebagian orang, mendirikan PT merupakan perkerjaan yang sulit dan yang terbayang adalah butuh uang yang besar.
Mungkin saja yang menjadi kendala bagi mereka adalah setoran modal awal seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatasatau yang lebih dikenal dengan UUPT.
Untuk diketahui, modal sebuah PT terdiri dari modal dasar, modal disetor dan modal ditempatkan. Masih menurut UUPT, modal dasar minimal sebuah PT adalah 50 juta rupiah.
Namun yang harus ditempatkan atau disetor adalah 25% saja dari modal dasar. Jadi untuk mendirikan perseroan terbatas bisa dengan hanya memiliki modal minimal Rp 12,5 juta saja, maksimalnya tentu saja tak berhingga.
Semakin besar modal PT semakin baik, dengan demikian PT tersebut memiliki modal yang cukup untuk memulai menjalankan usaha, apalagi PT yang didirikan akan menggeluti bisnis developer properti yang padat modal.
Sebenarnya para pendiri perseroan sudah harus menyetorkan modalnya sebesar bagian saham yang menjadi haknya pada saat akta pendirian perseroan ditandatangani.
Tetapi terdapat kesulitan membuka rekening bank atas nama PT, jika PT belum disahkan sebagai badan hukum dan legalitas perseroan tersebut belum lengkap.
Sebagai jalan tengah maka untuk mengurus perijinan PT diperlukan surat pernyataan yang menyatakan para pendiri akan menyetorkan modal ke perseroan setelah PT disahkan sebagai badan hukum melalui SK Menteri Hukum dan HAM dan perijinan PT sudah diurus.
Dengan demikian surat pernyataan akan menyetor modal tersebut dianggap sebagai modal yang sudah disetor seperti yang tercantum dalam akta pendirian PT.
Setor Modalnya Setelah PT Berbadan Hukum
Jadi setelah perseroan berbadan hukum dan telah diurus kelengkapan legalitasnya maka perseroan sudah resmi sebagai badan hukum dan sudah bisa membuka rekening di bank.
Selanjutnya para pendiri atau pemegang saham diwajibkan menyetorkan modal sesuai besaran saham yang menjadi bagiannya seperti tercantum di dalam akta pendirian perseroan.
Kalau dihitung-hitung modal yang dibutuhkan untuk pendirian PT ya ngga perlu uang sama sekali sebagai modal perseroan. Biaya hanya dibutuhkan untuk biaya akta Notaris untuk pendirian PT dan pengurusan legalitas lainnya.
Besarnya biaya akta pendirian perseroan tergantung Notaris yang bersangkutan. Biaya legalitas lainnya juga tergantung pihak terkait.
Satu lagi, bagi Anda yang akan mendirikan PT jangan terlalu ditawar secara sadis biaya akta pendirian perusahaan. Karena banyak juga orang yang menempatkan Notaris seperti pedagang kaki lima.
Ditanya beberapa Notaris, ditawar, kemudian dipilih yang paling murah. Beda Rp 500 ribu saja Anda memilih yang lebih murah. Jangan begitu ya.Hehehe!.
Jadikan law of attraction jadi pijakan Anda. Jika Anda memudahkan rejeki orang lain maka rejeki Anda juga akan dimudahkan, terjadilah hukum tarik menarik di sini. Kalau Anda sadis ke orang lain, ya jangan heran kalau ada orang lain yang tegaan pada Anda. Nanti rumah yang Anda jual juga ditawar sadis oleh konsumen. Nyesek kan?.
Nah, untuk lebih jelasnya, ini langkah-langkah Anda untuk mendirikan perusahaan PT:
- Menyiapkan beberapa alternatif nama PT.
Notaris akan mengecek nama perusahaan yang Anda ajukan terlebih dahulu. Apabila nama yang Anda ajukan sudah ada yang menggunakan maka Anda harus mengganti dengan nama yang lain. Saat ini pengecekan nama PT sangat mudah karena sistem pengecekan sudah dengan daring(online).
- Menyediakan identitas—Kartu Tanda Penduduk (KTP)—para pemegang saham dan pengurus PT.
- Tentukan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor.
- Tentukan bagian saham yang diambil oleh masing-masing pendiri.
- Tentukan orang yang akan diangkat sebagai direksi dan komisaris.
Direksi dan komisaris bisa diangkat dari para pendiri atau pemegang saham, bisa juga orang lain di luar para pendiri dan pemegang saham.
- Penandatanganan akta pendirian PT di kantor Notaris sampai terbitnya Surat Keputusan Perseroan Terbatas (SK PT) yang menandakan bahwa sebuah perseroan terbatas sudah berbadan hukum.
- Menyiapkan kantor untuk pengurusan surat keterangan domisili perusahaan.
Kantor disiapkan di lokasi yang memang peruntukannya untuk kegiatan komersil. Karena saat ini lokasi yang diperbolehkan untuk pengajuan surat keterangan domisili perusahaan adalah lokasi yang berada di jalan utama. Peruntukan bangunan untuk kantor ini bisa dikonsultasikan ke kantor kelurahan atau kecamatan setempat.
- Selanjutnya mengurus surat keterangan domisili perusahaan.
- Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana perusahaan berkedudukan.
- Mengurus Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Mendaftarkan ke asosiasi bidang usaha, untuk pengembang properti asosiasinya adalah Real Estat Indonesia (REI), Asosiasi Pengembang Perumahan Seluruh Indonesia (APERSI) dan lain-lain. Mendaftar menjadi anggota asosiasi ini tidak wajib dilakukan. Tetapi dengan mendaftar di asosiasi bisa membuat perusahaan dan proyek Anda menjadi lebih dipercaya oleh konsumen. Selain, ada juga bank yang mensyaratkan kerjasama pembiayaan dengan developer yang sudah menjadi anggota asosiasi.
- Dan mengurus ijin-ijin lainnya yang disyaratkan peraturan.
Mendirikan PT Untuk Membentuk Kelembagaan Bisnis Anda
Mendirikan PT adalah langkah wajib yang harus Anda lakukan jika ingin sukses dan menjadi besar sebagai developer properti. Karena dengan mendirikan PT, branding dan kelembagaan bisnis Anda sebagai developer properti akan terbentuk, sehingga masyarakat percaya kepada Anda.
Selain itu dengan terbentuknya kelembagaan bisnis, lembaga keuangan juga lebih percaya kepada Anda, sehingga proyek Anda lebih mudah mendapatkan bantuan pembiayaan.
Akan tetapi jika Anda hanya ingin menjadi developer properti yang mengembangkan proyek dengan skala kecil, bisa dalam bentuk perseorangan saja, tidak perlu mendirikan PT.
Seberapa penting mendirikan PT untuk menjadi developer properti?
Mendirikan PT ini adalah langkah wajib yang harus anda lakukan jika ingin sukses dan menjadi besar sebagai developer properti. Karena dengan mendirikan PT, branding dan kelembagaan bisnis anda sebagai developer properti akan terbentuk, sehingga masyarakat percaya kepada anda.
Selain kepercayaan masyarakat yang terbentuk dengan adanya kelembagaan bisnis, lembaga keuangan juga lebih percaya, sehingga proyek anda lebih mudah mendapatkan bantuan keuangan.
Akan tetapi jika anda hanya ingin menjadi developer properti yang mengembangkan proyek dengan skala kecil, bisa dalam bentuk perseorangan saja, tidak perlu mendirikan PT.
Pada umumnya, suatu pemerintah daerah mengijinkan pengembangan proyek properti dilakukan oleh orang pribadi dengan jumlah kavling maksimal 5 (lima) unit saja.
Untuk proyek properti yang jumlah unitnya lebih dari 5 (lima) unit wajib dikelola oleh PT. Tetapi harap dicatat bahwa, peraturan tentang pembatasan orang pribadi mengelola proyek properti merupakan wewenang pemerintah daerah.
Ada daerah yang membolehkan orang pribadi mengembangkan sebuah proyek properti untuk luas tanah 1 hektar tetapi ada juga daerah yang tidak membolehkannya.
Bahkan ada daerah yang mengharuskan pengembangan sebuah proyek perumahan seluas 1.000 meter persegi saja harus dilakukan oleh PT.
Nah, untuk mengetahui peraturan yang berlaku di suatu tempat, anda harus menanyakan langsung ke pemerintah daerahnya.
No comments:
Post a Comment