BANGUNAN dan ARSITEKTUR
Apabila anda berminat bergelut di dunia properti, salah satu yg
mutlak selalu harus dipahami dgn baik dengan baik adalah
BANGUNAN dan ARSITEKTUR.
Bangunan disini tampil beragam rupa, bisa : rumah tinggal, ruko, pabrik,
hotel, convention center, mall, tempat ibadah, bahkan yg paling
sederhanapun sebuah pos jaga satpam yg ada di pintu gerbang depan
perumahan kita tetap layak disebut sebagai bangunan.
Jadi bangunan disini tidak memperdulikan apakah akan dipergunakan
oleh seorang presiden atau tukang becak, bentuknya besar atau kecil,
terletak di kawasan elite atau kumuh, terbuat dari bahan mahal
kualitas prima dan mewah bak istana raja ataupun sekedar kolase dari
kardus bekas di sepanjang Kali Code Jogja bagi para pemulung pun
layak kita sebut bangunan.
BANGUNAN bisa diartikan adalah segala tempat berlindung buatan
manusia yg dipakai untuk melindungi diri dan mendukung kehidupannya
dgn baik agar tidak terganggu oleh faktor : sik, psikis & emosional.
Lah terus kalo arsitektur itu apa?
Sedangkan arsitek itu apa? Apakah sejenis artis gitu?
Apa ada kaitannya dgn estetika? Kok komponen pembentuk katanya
mirip?
Arsitektur yg kita selama ini adalah diturunkan dari kata bahasa inggris
architecture, yg asal muasalnya sebagaimana kebanyakan ilmu klasik
yg ada di eropa adalah berasal dari bahasa yunani architekton = master
builder, "kepala tukang" = "tukang yg ahli".
Sedangkan karya tulis yg pertama kali hadir adalah De Architectura
ditulis oleh seorang arsitek yunani Vitruvius pada abad ke-1 Masehi. Dia
memberikan syarat sebuah bangunan itu harus memenuhi 3 syarat yg
harus dipenuhi agar yaitu rmitatis utilitatis venustatis = kekokohan,
berdaya guna, mempesona. landasan pemikirannya ini selanjutnya
merupakan landasan teori berarsitektur klasik di dunia barat dan
selanjutnya berkembang ke seluruh dunia sampai saat ini.
Dunia timur dengan segala kearifannya juga memiliki akar arsitektur yg
berbeda, di india dikenal istilah Vasthu (Vidya) yg dapat disetarakan
dgn (Ilmu) Arsitektur di belahan barat. sedangkan pelakunya yaitu
arsiteknya punya bbrp sebutan yg artinya relatif sama artinya yaitu :
sthapati, achariya, atau sutradhara. jadi ternyata kita sebagai bangsa
Indonesia tdk perlu berkecil hati kan , karena kita ternyata memiliki
akar budaya arsitektur yg murni dan kuat yg kita serap dari
kebudayaan india tsb.
Arsitektur bukan lagi sekedar membangun sik untuk keperluan
manusia, tapi melibatkan aspek budaya yg terlibat didalamnya sehingga
apabila kita pada saat ini masih melihat peninggalan berbagai bangsa
kuno dari masa lampau masih berdiri tegar s/d saat ini itu meruapakan
petunjuk bahwa bangsa tersebut telah memiliki peradaban yg tinggi
pada saat itu karena arsitektur yg telah dicapai berbanding lurus dgn
tinggat peradaban suatu bangsa. hal ini masih dapat kita lihat
bagaimana bangsa yunani, romawi, mesir, china, india , nusantara,
maya dll peninggalan arsitekturnya masi banyak yg berdiri kokoh
sampai dengan saat ini.
Jadi singkat kata bagi masyarakat awam, ARSITEKTUR bisa dimaknai
sebagai bangunan buatan manusia yg telah "ditiupkan jiwa
kedalamnya".
Dunia arsitektur yg ada didunia ini sangat beragam disebabkan banyak
faktor yg mempengaruhinya bisa bermacam2, misal:
geografis : mesir yg tandus & berpadang pasir lebih cocok
membangun suatu super struktur yg solid berupa piramida karena
tersedia tambang batu granit dgn kualitas terbaik.
> kepercayaan : yunani yg memiliki banyak dewa yg serupa dgn
manusia menurunkan skala arsitektur yg merupakan turunan dari
dimensi tubuh manusia ideal itu sendiri ke dalam bangunannya yg
terkenal dgn 3 gaya yaitu: The Doric, Ionic and Corinthian.
> keadaan alam : jepang dgn alamnya yg labil karena terletak
daerah pegunungan berapi dan mudah terjadi gempa, maka
melahirkan arsitekturnya yg non rigid yg terbuat dari kayu
berpasak sehingga eksible. dll
Sedangkan ARSITEK adalah pelaku arsitektur itu sendiri, atau
memakai istilah "si doel anak sekolahan", arsitek adalah tukang
insinyur tentang ilmu arsitektur yg memahami kaidah estetika
dalam perancangan dan pembangunannya.
Sekarang balik ke topik yg kita geluti sebagai ENTREPRENEUR,
apabila misalnya anda akan membangun suatu rumah impian, ato
resort hotel terbaik di dunia yg tanahnya sdh anda miliki di suatu
pulau terpencil dgn pemandangan tepi lautnya yg berkoral dgn air
laut tenang yg membiru atau tanah kosong yg sangat strategis di
tengah pusat bisnis yg rencananya akan anda bangun menjadi
mix use complex lengkap mulai mall, apartement, ofce,
entertainment,education, convention center dll, anda punya skrg 2
pilihan, mau "menjadikan karya anda tersebut cukup sebagai
pintalan benang yg setelah selesai akan menjadi handuk yg
mudah kita beli di toko" yaitu berupa sebuah BANGUNAN saja yg
sekedar berarti se-esien mungkin (biaya murah), se-efektif
mungkin (menyuguhkan fungsi2 pokok saja, orientasi karya nir
karsa) atau anda lebih "berhasrat merajut sebuah mahakarya yg
benangnya terbuat dari pembuluh darah jantung terbaik anda
karena setelah jadi akan dipersembahkan menjadi selendang
terindah buat kekasih tercinta dimana setiap detak jantung anda
akan selalu dapat dirasakannya", inilah yg disebut sebagai
ARSITEKTUR.
Jadi kita sekarang telah mengerti bahwa kita ada pilihan
berinvestasi dan menjadi kaya raya secara "lebih beradab" dgn
memiliki sesuatu yg bersertifikat SHM bukan sekedar bernilai aset
sekian rupiah namun juga merupakan "bangunan-bangunan
berjiwa" yg bernama arsitektur.
Ukuran luas tanah & bangunan yang biasa dipakai dalam dunia
properti
Indonesia menganut sistem pengukuran SI maka ukuran luas yg dipakai
mengunakan satuan SI (Le Système International d'Unités = Bhs
Prancis, International System of Units = Bhs Inggris)
Maka satuan ukuran m = meter menjadi satuan utama yg dipergunakan
dalam kehidupan sehari hari untuk pengukuran panjang dan m2 = meter
persegi untuk ukuran luas.
1 m = 100 cm = 1.000mm
1 m2 = 10.000 cm2
1 are = 100 m2 >> biasa dipakai di Bali dsb
1 ha = 1 hectoare = 1 hektar = 100 are = 10.000 m2
1 ru = 3.75 m x 3.75 m = 14.0625 m2 >> biasa di pakai di Jatim bagian
selatan
1 acre = 1 ekar = 4046.8564224 meter 2 = 0.40468564224 hektar >>
biasa dipakai di USA
1 square foot = 1 kaki persegi = 12 inch x 12 inch = 0.09290304 m2 >>
biasa dipakai di UK, USA & Commonwealths (Malaysia, Singapore,
India dll)
1 tumbak (atau 1 tombak?) = pernah dengar tapi lupa konversinya
berapa, mungkin ada rekan2 yg tahu???
Catatan :
1. dalam pengukuran ulang oleh BPN apabila akan dilakukan jual
beli/pemecahan/penggabungan sertikat, apabila ada selisih luas antara
luas yg sdh tertera di sertikat dibandingkan dengan pengukuran ulang
di lapangan yg terbaru, apabila ada selisih dibawah 5% luasannya
dianggap "sama" tetapi apabila lebih dari 5% baik berkurang atau lebih
akan dilakukan perubahan luasan yg akan tertera di sertikat. apabila
luasnya lebih luas dari 5% maka akan dikenakan tambahan pajak
sebesar BPHTB x luas yg terjadi.
2. hal tsb diatas biasanya terjadi pada tanah yg masih luas berupa
sawah, tegalan, kebun dll dimana biasanya patok yg dipakai belum
tentu patok beton standart BPN kadang kala hanya berupa : tongkat
kayu yg mudah lapuk dan hilang, pohon atau rumpun bambu yg mudah
berubah titiknya, tergerus erosi biasanya di tanah tepi sungai/pantai,
pagar bambu atau tanaman rambat dan yg lebih parah biasanya sering
ditemui di area persawahan karena batasnya hanya berupa
galengan/pematang sawah yg setiap kali musim panen selalu
dicangkul2 sehingga pasti bergeser2 kesana kemari batas berupa
pematangnya.
3. semakin luas tanah yg ditawarkan biasanya pembeli mempunyai
bargain power yg lebih kuat untuk menekan harga per m2 dibandingkan
dgn harga disekitarnya (makin luas tanahnya, harga jual per m2 nya
makin murah). hal ini bisa terjadi karena humum ekonomi supplydemand
dimana makin besar luas tanah maka semakin besar nominal
uang yg harus dibayarkan sehingga makin terseleksi dan
mengerucutlah semakin sedikit orang yg mampu membelinya. hal ini
sebenarnya peluang sangat bagus bagi yg bisnis properti khususnya
pengusaha developer dan tanah kavling.
Biaya bila beli properti di Primary Market (dari developer)
Cara perhitungan pajak BPHTB & PPh nya persis seperti tsb diatas,
ditambah bbrp biaya sbb :
A. RSH (Rumah Sederhana Sehat) dgn harga max
Rp 55.000.000/unit
1. biaya administrasi di developer
2. Biaya Perjanjian Kredit di Notaris
3. Biaya Provisi 1% di Bank
4. Biaya Asuransi Jiwa dan Asuransi Kebakaran di Bank
5. APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan) di Notaris
6. Biaya PHT (Pembebanan Hak Tanggungan) di BPN
7. Setoran angsuran KPR 1 bulan pertama di Bank catatan :
semua komponen biaya tsb dibayarkan 1 pintu di bank
B. Rumah non RSH = Menengah dah Mewah, harga diatas Rp
55.000.000/unit
1. persis semua biaya RSH diatas, ditambah :
2. PPN sebesar 10% dari pricelist di Developer
3. PPN BM, khusus rumah yg LB diatas 400m2 atau LB diatas
200m2 tapi harga bangunannya diatas Rp 3juta/m2
C. Apartement (Condominium, Loft, Townhouse)
1. persis semua biaya Rumah non RSH diatas, ditambah :
2. PPN BM sebesar 20% dari pricelist (untuk luas diatas 150m2
atau harga bangunan Rp. 4jt/m2) di Developer
setelah menguasai masalah biaya2 dan perpajakan diatas, anda
tentunya skrg sdh bisa langsung TAKE AC TION dan menghitung
berapa biaya2 yg timbul selain harga jual belinya kan?
Dokumen yg diperlukan waktu melakukan AJB (Akta Jual Beli)
di
depan notaris.
Contoh apa aja yg harus disiapkan apabila melakukan jual beli properti
yang penjualnya adalah pemilik langsung (secondary market) secara
tunai.
Setelah disepakati jual beli atas suatu obyek properti (tanah, rumah,
ruko, kios, apartement dsb), maka hal2 tsb dibawah ini harus
dipersiapkan dahulu oleh kedua belah pihak sebelum menghadap
notaris sebagai PPAT :
PIHAK PENJUAL
1. KTP suami istri (kalo sdh menikah), KK
2. Sertifikat Asli yg sdh dicek di BPN (biaya /- Rp 50-200rb, beda
tiap daerah)
3. PBB tahun tsb yg sdh dibayarkan pajaknya via Bank2 Pemerintah,
selanjutnya anda akan menerima bukti pembayaran yg namanya STTS
PBB (Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangu nan) tahun
20xx. Tanpa dilakukan pelunasan pajak ini dahulu notaris tdk akan mau
melakukan proses jual beli karena berkaitan dgn sumpah profesi yg
berkaitan dgn pendapatan negara berupa pendapatan pajak.
4. pelunasan PPh yg besarnya adalah = 5% x NJOP
PIHAK PEMBELI
1. KTP suami istri (kalo sdh menikah), KK
2. pelunasan BPHTB yg besarnya adalah = 5% x (NJOP-NJOPTKP),
apabila nilainya setelah dihitung dgn rumus tsb hasilnya lebih kecil atau
sama dengan = Rp 60jt maka PPh nya NOL alias tidak perlu bayar
pajak
3. Kuitansi pelunasan pembelian properti tsb diatas meterai
ditandatangani pihak pembeli, harus tertera alamat properti yg dijual, no
SHM, dan harga jual belinya (opportunity dapat cashback ada disini).
Keterangan :
1. NJOP = Nilai Jual Obyek Pajak (nilai ada di SPPT tahun berjalan,
yg biasanya dipakai untuk perhitungan pajak jual belinya, harga jual
beli sebenarnya bisa tidak sama dgn NJOP, biasanya lebih tinggi)
2. NJOPTKP = Nilai Jual Obyek Tidak Kena Pajak, tiap daerah tdk
sama, di Jakarta Rp 60 juta, di daerah lain lebih murah s/d seperti
di daerah saya di Jawa Timur cuma Rp 20 juta, nilai sebagai faktor
pengurang terhadap NJOP, untuk pastinya bisa dilihat di SPPT
PBB nya
3. biasa agar proses sederhana dan cepat semua biaya yg menjadi
beban pihak penjual, dibayarkan dahulu oleh pihak pembeli yg akan
dikurangkan nilainya dengan pelunasan harga jual beli propertinya.
4. biaya biaya yg timbul :
4.1 Biaya Notaris = AJB = Akta Jual Beli antara 0,5% - 1% dari NJOP,
semakin mahal nilai jual belinya semakin kecil persentasenya
4.2 BBN = Bea Balik Nama di BPN Rp 750-2juta (tergantung luas tanah,
asumsi <5000m2), bisa sekalian dititipkan di notaris.
No comments:
Post a Comment