Langkah-langkah pengembangan perumahan bersubsidi sama saja dengan pengembangan perumahan non subsidi, yaitu mengurus perijinan, perencanaan, pembangunan dan pemasaran.
Pengurusan perijinan dan perencanaan bisa berjalan paralel, sedangkan pembangunan dan pemasaran juga bisa dilakukan beriringan.
Lebih jauh, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (PP 64 Tahun 2016), telah mengatur tahapan pelaksanaan pengembangan perumahan untuk MBR dalam 4 tahapan yaitu tahap persiapan, tahap prakonstruksi, tahap konstruksi dan tahap pascakonstruksi.
Tahap Persiapan
Langkah pertama yang harus dilakukan oleh perusahaan pengembang (PT) setelah memperoleh tanah untuk dibangun perumahan MBR adalah membuat perencanaan dan perancangan proyek yang mencakup perencanaan dan perancangan unit-unit rumah berserta kelengkapannya berikut perencanaan dan perancangan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Selanjutnya PT mengajukan perizinan yang menyangkut pengesahan siteplan dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) yang dibarengi dengan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan dan pengesahan dokumen rencana teknis pelaksanaan proyek.
Tahap Prakonstruksi
Selanjutnya, semua dokumen perencanaan dan perancangan tersebut berserta perijinan disatukan dalam bentuk proposal dan diajukan kepada bupati/walikota melalui PTSP.
Tak lupa proposal dilengkapi dengan sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah lainnya beserta Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) beserta bukti pembayarannya.
Tahap Konstruksi
Pelaksanaan konstruksi perumahan MBR berupa rumah, prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan MBR yang berbentuk bangunan gedung dilaksanakan berdasarkan dokumen rencana teknis yang telah disetujui dan disahkan oleh pemerintah daerah melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di tiap daerah.
Kegiatan pelaksanaan konstruksi tersebut diawali dengan pemeriksaan dokumen pelaksanaan, persiapan lapangan, kegiatan konstruksi, pemeriksaan akhir pekerjaan konstruksi dan penyerahan hasil akhir pekerjaan.
Pemeriksaan dokumen pelaksanaan meliputi pemeriksaan kelengkapan, kebenaran, dan keterlaksanaan konstruksi (constructability) dari semua dokumen pelaksanaan pekerjaan.
Persiapan lapangan meliputi penyusunan program pelaksanaan, mobilisasi sumber daya, dan penyiapan fisik lapangan.
Kegiatan konstruksi meliputi pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan, pembuatan laporan kemajuan pekerjaan, penyusunan gambar kerja pelaksanaan (shop drawings) dan gambar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang dilaksanakan (as built drawings), serta kegiatan masa pemeliharaan konstruksi dengan menerapkan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja.
Kegiatan pemeriksaan akhir pekerjaan konstruksi meliputi pemeriksaan hasil akhir pekerjaan konstruksi rumah, prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan MBR yang berbentuk bangunan gedung terhadap kesesuaian dengan dokumen pelaksanaan.
Tahap Pascakonstruksi
Pada tahapan ini pekerjaan PT pengembang perumahan MBR adalah mengajukan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) kepada satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendapatan daerah dengan melampirkan dokumen IMB diikuti dengan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selanjutnya PT mengajukan pemecahan sertifikat kepada kantor pertanahan setempat yang dilanjutkan dengan pemecahan SPPT PBB di dinas pendapatan daerah dan membaliknama SPPT PBB kepada masyarakat pembeli.
No comments:
Post a Comment