Kondisi yang tidak ditemui pada era 90-an, dimana bisnis properti hanya dikuasai oleh beberapa orang saja. Pelaku selanjutnya pun merupakan penerus dari klan keluarga yang terdahulu.
Adagium yang berlaku pada waktu itu adalah bahwa menjadi pebisnis properti memerlukan modal besar sehingga hanya orang-orang tertentu saja yang bisa melakukannya. Terkesanexclusive tentu saja.
Informasi mengenai bagaimana mengelola bisnis properti saat ini sangat mudah ditemukan baik dalam bentuk buku, seminar gratis dan berbayar ataupun workshop yang diadakan oleh pelaku yang sudah lebih dahulu menekuninya.
Dari berbagai macam informasi yang didapat, utamanya tersaji di berbagai sumber dan cara itu, terungkap bahwa menjadi bisnis properti bisa dilakukan oleh siapa saja, baik orang yang mempunyai modal ataupun orang yang tidak memiliki uang.
Orang yang memiliki modal sekarang ini banyak melirik sektor property sebagai portofolio investasinya, seiring dengan kenyataan bahwa sektor properti masih menjadi primadona jika dibandingkan dengan sektor lainnya di dunia usaha. Harga yang naik terus, semua orang butuh properti khususnya residensial, menjadi alasan kuat daya tarik bisnis properti.
Tak dapat dipungkiri bahwa banyak orang yang memiliki uang tidak tahu harus dipercayakan kepada siapa uangnya untuk dikelola sehingga memberikan return yang lebih bagus jika hanya disimpan dalam bentuk deposito atau mekanisme investasi lainnya. Kadang returnyang tinggi berbanding terbalik jika dibandingkan dengan keamanan.
Memerlukan modal besar, memang hal itu menjadi salah satu ciri khas sekaligus penghambat bagi sebagian pebisnis untuk menerjuni sektor property.
Tapi keperluan akan modal tersebut bisa diatasi dengan cara patungan antara beberapa pemodal, dimana sistem permodalan ini sudah jamak dilakukan.
Kesepakatan yang jelas dan tertulis baik antar pemodal sendiri ataupun antar para pemodal dengan pengelola bisnis adalah wajib hukumnya.
Lantas, bagaimana cara menjamin keamanan uang para investor dalam proyek?
Selain kesepakatan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam menjalankan roda proyek perlu dibentuk sistem yang menjamin keamanan modal yang sudah disetorkan oleh para pemodal.
Cara yang bisa dilakukan oleh developer untuk menjamin keamanan dan kenyamanan modal dari beberapa investor adalah:
1. Membalik nama masing-masing sertipikat pecahan kepada para investor dengan bagian proporsional. Jika hal ini akan memakan waktu lama, bisa ‘hanya’ dengan membuatkan akta Kuasa Untuk Menjual kepada para investor, dengan bagian proporsional tentunya.Dengan adanya akta Kuasa Untuk Menjual ini, maka masing-masing investor menjadi satu-satunya pihak yang diperbolehkan menjual atas unit yang dikuasakan kepadanya.2. Dengan mendirikan Perseroan Terbatas (PT) dengan bagian saham sesuai dengan modal yang disetor oleh masing-masing investor. Kemudian dilanjutkan dengan membaliknama sertipikat ke atas nama PT.Bisa juga dilanjutkan dengan membuat akta Kuasa Untuk Menjual dari PT kepada masing-masing pemegang sahamnya secara pribadi sehingga para pemodal menjadi pihak yang paling berhak terhadap masing-masing unit.Cara ini tergolong simple dan aman, karena tata kelola PT sudah diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Dalam UU tersebut diatur hak dan kewajiban masing-masing organ yang ada dalam PT, baik pemegang saham maupun pengelola yang diwakili oleh direksi dan komisaris.
Investor butuh rasa aman ketika menginvestasikan uangnya
Kemanan, itulah kata kunci yang dibutuhkan oleh investor dalam menyerahkan uangnya untuk dikelola orang lain. Dengan dua cara diatas secara hukum, hak dan kewajiban para investor sudah terlindungi.
Tapi dibalik itu semua yang paling penting adalah niat baik dan kecakapan kelola yang dimiliki oleh developer pengelola, sehingga investor tidak hanya terlindungi secara legalitas tapi timeline nominal dan waktu pengembalian modal dan profit bisa dipenuhi sesuai dengan yang dijadwalkan…
No comments:
Post a Comment