Negara mengatur kepemilikan tanah dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM), dimana masyarakat hanya boleh memiliki maksimal 5 (lima) bidang saja atau dengan luas keseluruhan kepemilikan SHM tersebut tidak lebih dari 5000 m2 (Lima ribu meter persegi).
Pengaturan tentang hal ini seperti tercantum dalam Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998, tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah untuk Rumah Tinggal.
Pada kenyataannya kepemilikan tanah lebih dari 5 (lima) bidang atau luasan tidak lebih dari 5000 m2 ini sering terjadi terutama bagi masyarakat yang memiliki riwayat land lord (tuan tanah) dari keluarga terdahulu sehingga memiliki tanah dalam jumlah banyak.
Kepemilikan tanah yang berasal dari kepemilikan dengan sejarah keluarga akan melekat kepada ahli warisnya. Hal ini menyebabkan si pemilik saat ini bisa saja memiliki tanah dalam jumlah besar.
Tanah warisan yang merupakan kepemilikan secara turun temurun umumnya masih dalam bentuk girik atau tanah milik adat, jika belum pernah didaftarkan bidang tanahnya ke Kantor Pertanahan. Disinilah muasal kepemilikan tanah dalam jumlah yang sangat luas yang dimiliki oleh seorang pribadi dalam bentuk SHM.
Karena tanah yang berasal dari girik akan langsung dikonversi menjadi SHM jika didaftarkan ke Kantor Pertanahan. Jadi tidak aneh jika ada orang yang memiliki tanah dengan luas ribuan meter persegi bahkan hektaran dengan status tanah Sertifikat Hak Milik.
Masalah akan timbul jika pemilik sertifikat SHM tersebut akan memecah sertifikat miliknya menjadi bidang-bidang yang lebih kecil, apalagi jika si pemilik ingin membangun tanahnya tersebut menjadi proyek properti sudah barang tentu tanahnya harus dipecah menjadi banyak bidang sesuai dengan siteplan yang disahkan oleh instansi terkait. Ini akan menjadi kendala karena peraturan hanya membolehkan seorang memiliki SHM tidak lebih dari 5 (lima) bidang.
Bagaimana solusinya?
Untuk menyelesaikan permasalahan ini, jalan yang bisa ditempuh oleh si pemilik jika ingin mengajukan pemecahan sertifikat sesuai dengan keinginannya (walaupun lebih dari 5 bidang) adalah dengan mengajukan pemecahan sertifikat disertai dengan membuat Surat Pernyataan Pemecahan yang menyebutkan alasan pemecahannya, yaitu janji akan dialihkan kepada pihak lain.
Dengan demikian sertifikat nanti akan beralih haknya kepada pihak lain. Sehingga si pemilik tidak lagi memiliki bidang tanah yang melanggar peraturan pembatasan kepemilikan.
Redaksional Surat Pernyataan Pemecahan
Tidak ada panduan yang ajeg tentang format surat pernyataan pemecahan bidang tanah, yang paling penting adalah dalam surat pernyataan tersebut memuat pernyataan yang menyatakan bahwa si pemilik memecah bidang tanah miliknya dengan tujuan akan dialihkan kepada pihak lain secara sebagian-bagian.
Perkara kapan akan dialihkan itu urusan lain.
Berikut bisa dijadikan contoh untuk membuat Surat Pernyataan Pemecahan Bidang Tanah.
SURAT PERNYATAAN PEMECAHAN
Saya yang bertandatangan di bawah ini:
- Nama: Fadli Aulia
- Tempat/Tgl. Lahir: Jakarta, 17 Maret 1979
- Alamat: Jl. Jend. Sudirman No. 32, Bandung
- NIK No.: 1234567890
Terlebih dahulu menerangkan:
-bahwa saya adalah pemilik Sertifikat Hak Milik No. 1/Kel. Jagakarsa seluas 9000 m2 (Sembilan ribu meter persegi) menurut sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Jakarta Selatan tanggal 17 Januari 2010, yang saya peroleh berdasarkan Akta Jual Beli No. 2/2011 yang dibuat di hadapan Ir. Irwandi, SH., Notaris/PPAT Jakarta Selatan.
-bahwa saya akan megalihkan tanah saya tersebut kepada pihak lain secara sebagian-sebagian.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas dengan ini saya mengajukan pemecahan sertifikat saya tersebut kepada Kantor Pertanahan Jakarta Selatan dengan rencana pemecahan seperti gambar terlampir. (Lampirkan rencana pemecahan, boleh berupa sket kasar saja).
Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 15 Maret 2016
Yang Membuat Pernyataan
Meterai 6000
Fadli Aulia
Seperti terlihat di atas bahwa surat pernyataan dibuat cukup simpel. Yang terpenting adalah maksud pemecahan sertifikat sudah tercantum di dalamnya yaitu sertifikat akan dialihkan kepada pihak lain.
Kapan waktunya sertifikat tersebut dialihkan kepada pihak lain? ya belum tentu dan tidak usah dicantumkan batasan waktunya.
Dengan adanya Surat Pernyataan ini sudah tidak ada masalah lagi berapapun luas tanahnya dan berapapun rencana jumlah bidang pemecahannya karena secara legalitas dasar kepemilikan masing-masing bidang tanah sudah terakomodasi oleh surat pernyataan ini.
No comments:
Post a Comment